a. People, bahwa dari sumber daya manusia, Kementerian Agama memiliki resourches yang melimpah, baik di Kanwil, Kemenag, KUA, madrasah, maupun PTKN. Hanya saja saat ini dibutuhkan orkestrasi agar SDM ini dapat berperan optimal dalam menunjang transformasi digital.
b. Actions. Transformasi digital merupakan satu-satunya cara Kementerian Agama untuk menyelesaikan inovasi yang benar-benar efektif. Dari budaya kerja yang terus dikembangkan di internal aparatur Kementerian Agama, dibutuhkan support system yang dapat menjembatani upaya-upaya kreatif sehingga akan menghasilkan kinerja yang optimal.
c. Collaboration. Transformasi digital merupakan jalan lapang Kementerian Agama untuk dapat berkolaborasi dengan stake holders. Data-data keagamaan dan pendidikan yang tersaji dengan baik, mudah diakses, dengan kualitas yang kredibel, akan memudahkan sinergitas untuk mencapai target-target yang diinginkan. Era digital meniscayakan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak.
d. Technology. Dari segi technology equipment, Kementerian Agama telah memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan transformasi digital. Kesiapan teknologi bukan hal sulit karena telah tersedia berbagai media teknologi murah dan canggih yang mampu mengcover kepentingan transformasi digital di semua lini kehidupan.
III. Tahun Toleransi Beragama
Indonesia berpeluang menjadi barometer toleransi dunia. Best practice tentang toleransi di Indonesia harus digaungkan agar dipahami dunia. Tentu, semua itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Pemerintah akan bersinergi dengan stakeholders, termasuk Ormas keagamaan. Tidak hanya Islam, tapi semua agama.
IV. Revitalisasi KUA
merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima kredibel dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.
Tujuan strategis revitalisasi KUA yaitu : meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, memperkuat program dan layanan keagamaan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
V. Religiosity Index
Penyiapan data keagamaan yang lengkap dan komprehensif.
VI. Kemandirian Pesantren
Kemandirian ini bermakna pesantren akan memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan dalam menopang tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kementerian Agama merumuskan harus ada sumber daya ekonomi yang lain dan itu difokuskan pada pembentukan unit-unit usaha di setiap pesantren misal pesantren dan potensi ekonomi yang dimiliki dan keberadaan pesantren dapat memberikan manfaat bagi santri dan masyarakat sekitarnya.