Hasil Ungkapan dari Oktober-Desember 2024
JAMBI - BNNP Jambi musnahkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan serbuk campuran untuk pembuatan ekstasi yang mengandung zat adiktif N-etilpenthilon. Barang bukti narkotika ini dimusnahkan pada Kamis (19/12), yang merupakan hasil pengungkapan dari Oktober-Desember 2024.
Pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 4 kasus dengan 12 orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 110 gram sabu, 138 butir ekstasi dan 200,5 gram serbuk jenis N-Etilpenthilon.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Rachmad Rasnova mengatakan, seluruh jenis narkotika hasil pengungkapan BNNP Jambi itu dimusnahkan dengan cara diblender bersama sabun pencuci lantai. Lalu, setelah diblender dibuang ke saluran pembuangan toilet.
Rachmad menambahkan untuk serbuk yang mengandung zat adiktif N-Etilpenthilon merupakan narkotika golongan 1. Serbuk itu digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat pil ekstasi. "Serbuk itu untuk bahan baku untuk pembuatan inex atau ekstasi. Barang ini rencananya akan dikirim lagi ke Medan. Kami sudah koordinasi untuk penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Dokter dari Bidang Dokkes Polda Jambi, AKBP dr. Syahril mengungkap bahwa N-Etilpenthilon dalam dunia medis digunakan sebagai obat epilepsi. Namun, di dalam praktik orang yang tak bertanggungjawab digunakan untuk pencampuran narkotika khususnya ekstasi. "Secara medis itu digunakan untuk obat epilepsi mengobati kejang. Tapi dalam hal ini digunakan sebagai bahan campuran untuk narkotika lainnya," ungkapnya.
Lanjut Syahril, N-Etilpenthilon tidak dijual bebas di apotek atau toko-toko obat dan penggunaannya harus menggunakan resep dokter. "Nama dagangnya itu ephilon, zat aktifnya itu bernama etilpenthilon. Intinya itu narkotika golongan 1 yang tidak dijual bebas," jelasnya. (*)