MUARO JAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 menjadi Rp 3.378.620 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya diangka Rp 3.172.413.
Angka UMK tersebut berdasarkan penghitungan angka yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Muaro Jambi bersama Pemerintah Muaro Jambi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Sisnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan rumus yang ditentukan.
"Melihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan kebutuhan anggaran rumah tangga," katanya.
Setelah hasil perhitungan dewan pengupahan ini, kata Dia, Pemkab Muaro Jambi akan menyampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi agar ditetapkan segera UMK Muaro Jambi untuk Tahun 2025.
"Nilainya mengalami kenaikan sebesar Rp 206 207," tukasnya. (wan)