Kerahkan 3.032 Personel Gabungan

Jumat 20 Dec 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

Kombes Dhafi menambahkan, mulai tanggal 20 Desember hingga 2 Januari angkutan barang di luar sembako dan BBM akan diatur dalam pendistribusiannya. Angkutan barang dilarang lewat mulai dari jam 05.00 hingga 22.10 WIB. 

"Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mudik bisa memaksimalkan di siang hari untuk melintas, jangan malam hari, kalau malam malah (kena) macet nanti," ungkapnya.(*)

Kategori :