KERINCI - Ratusan pejabat dan ASN melakukan apel deklarasi damai dan menandatangani pakta integritas netralitas ASN menyongsong Pemilu 2024.
Apel Akbar deklarasi damai di halaman Kantor Bupati Kerinci bertujuan memperkuat komitmen damai serta menjaga netralitas ASN.
Pj Bupati Asraf menekankan urgensi menjaga kedamaian dan integritas selama proses pemilu. Melalui apel deklarasi damai, komitmen bersama ditegaskan untuk menciptakan suasana kondusif sepanjang rangkaian Pemilu 2024
Pj Bupati Asraf mengajak semua pihak, termasuk Forkopimda, Sekda Zainal Efendi, Kepala OPD, Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan partai politik, untuk bekerja sama menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Setelah apel, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas netralitas oleh perwakilan seluruh ASN yang hadir. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran proses demokrasi.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Kabupaten Kerinci untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan aman, damai, dan penuh integritas. Semangat dari apel deklarasi damai ini mencerminkan tekad untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, " kata Asraf
Kabupaten Kerinci berharap bahwa melalui komitmen dan langkah-langkah konkret seperti apel deklarasi damai, Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung dengan sukses, menciptakan suasana aman dan damai untuk masyarakat, serta menjaga integritas demokrasi
Sementara itu, ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabtim juga diminta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi.
Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta diamanatkan untuk tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun.
"Sebagai abdi Negara, ASN harus taat pada peraturan yang berlaku. Jalankan tugas sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Tarmuzi.
Jika nanti ada temuan atau laporan dari masyarakat tentang keterlibatan ASN, maka Bawaslu Kabupaten Tanjabtim akan menindaklanjutinya. Setelah selesai diproses, pihaknya akan merekomendasikan ke BPKSDMD setempat untuk diteruskan ke KASN.
"Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN tersebut, itu pihak KASN yang tahu, kami hanya memproses dari laporan atau pun temuan tersebut," pungkasnya. (hdp/lan)