JAMBI - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi ini diungkap oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi beberapa bulan lalu.
Saat ini, berkas perkara telah masuk ke ranah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut telah masuk tahap 1 atau pemeriksaan berkas oleh jaksa.
“Namun dari 5 tersangka yang ditetapkan Polda Jambi, Baru 3 tersangka yang telah tahap 1 dan 2 tersangka lainnya masih di Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur,” ujarnya, Kamis (7/12).
Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya yakni Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.
Kemudian, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023, Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
Lebih lanjut, Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.(raf)