Artinya jika dikalikan setidaknya Rp 35 ribu satu sumbangan orang tua siswa per bulan, uang yang dikumpulkan bisa berjumlah Rp 35 juta atau sudah lebih dari program kebutuhan per bulan SMAN 2 sebanyak Rp 33 juta.
Budimansyah mengatakan dari surat itu dibuat sejak 13 Oktober sudah ada beberapa orang tua yang membayar. Namun setelah berkembang isu dan ada pihak yang tak suka pihak Komite menganalisis surat sumbangan Komite itu. "Jadi kita anulir sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Kini, Budimansyah mengharapkan Pemda bisa memberikan solusi. Apalagi honorer ini diperlukan di sekolah. "Kita harap solusi dari Pemda, karena jika masyarakat tak boleh memberikan sumbangan pemda cukup tak masalah, hanya saat ini kan tak cukup, karena itu kita menanggung honorer di luar Honorer APBD dan Honorer BOS di sekolah," terangnya.
Guru diluar tanggungan APBD dan BOS ini memiliki target 24 jam kerja seminggu. Dengan per jam kerja Rp 17.500 maka jika maksimal akan mendapat Rp 1,6 dan jika tak capai bisa Rp 1,2 juta.
"Kita tak tega melihat mereka ini sudah bantu mengajar tapi tak dibayar.Honorer yang kita biayai ini diluar tanggungan pemda karena kita membutuhkan akibat kekurangan guru, dan kami memandang tenaga mereka sangat diperlukan untuk mengajar anak kami," terangnya.
Menurut Budimansyah, kalau sudah seperti ini honorer berjumlah belasan itu tak bisa dibayarkan.
"Kita bicara pendidikan, dan tak tega melihat honorer yang tak dibayar agar maksimal mengajar anak-anak kami," jelasnya.
Terkait insentif wali kelas yang juga termasuk dalam surat sumbangan, merupakan uang untuk koordinasi berjumlah Rp 100 ribu untuk berkomunikasi dengan orang tua siswa. "Ini penghargaan kita agar bisa memaksimalkan potensi anak-anak kami," katanya.
Ditambahkan Budimansyah, awalnya tak ditetapkan nilai hanya sumbangan seiklasnya saja. Akan tetapi, rawan tak mencapai target pemenuhan kebutuhan sekolah utamanya gaji guru honorer.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan, pihaknya akan mengkaji permasalahan ini terlebih dahulu. Guna menentukan tindakan tegas dan mencoreng dunia pendidikan Jambi sekaligus memikirkan solusi yang ada. "Kami akan kaji dahulu, akan kami minta keterangan Dinas Pendidikan dalam waktu dekat," jelas Fadli.
Sebelumnya, langkah SMAN 2 Kota Jambi membuat surat sumbangan komite dengan menetapkan besaran sumbangan tiap bulannya dinyatakan menyalahi aturan oleh Inspektorat Provinsi Jambi. Surat itu ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite tertanggal 13 Oktober 2023.
Didalam surat itu orang tua siswa dituliska setuju membantu program sekolah dengan membayar Rp 35 ribu per bulannya. Ditambah uang Osis Rp 10 Ribu. Bahkan hitungannya berlangsung surut dari Juli 2023 lalu meski surat baru diteken 13 Oktober ini.
Diterangkan, jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan Komite kepada guru honor, selisih guru sertifikasi, insentif wali kelas, kinerja TU, kebersihan (OB) dan staff umum, biaya pengangkut sampah, serta pengeluaran Komite, sebesar Rp 33.130.000 per bulan.
Pihak Inspektorat mengaku telah mendapatkan konsultasi koordinasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Harianto mengatakan, jika menetapkan besaran dan waktunya berlanjut maka itu dikategorikan pungutan liar. "Ini jelas tidak boleh dan menyalahi (aturan), dan ini Pungli," tegas Agus.
Menyikapi ini, langkah yang diambil Inspektorat akan memanggil seluruh Kepala SMAN/SMKN dan tim Saber Pungli Provinsi Jambi akan memberikan arahan. "Untuk menjelaskan ada keberadaan tim upp saber pungli di Provinsi Jambi yang akan menindak tegas diluar ketentuan hukum yang berlaku," sebut Agus yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini.