JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Profesor Yanto Santoso, seorang pakar kehutanan dari IPB University, menyatakan bahwa rencana perluasan lahan kelapa sawit oleh pemerintah tidak akan berkontribusi pada deforestasi, selama kawasan yang digunakan adalah hutan negara yang telah terdegradasi atau sebelumnya tidak memiliki vegetasi.
Menurutnya, jika ekspansi sawit dilakukan pada lahan yang tidak lagi memiliki hutan alami, dan sebagian di antaranya ditanami dengan tanaman hutan lokal, maka itu tidak termasuk deforestasi.
"Rencana penambahan lahan sawit yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan merusak hutan, asalkan pemanfaatan dilakukan pada lahan terdegradasi dan sebagian ditanami dengan pohon hutan lokal, seperti meranti dan kayu hitam," ujarnya dalam penjelasan yang diterima di Jakarta.
BACA JUGA:PT Brahma Binabakti Latih Petani Kelapa Sawit untuk Masyarakat
BACA JUGA:KLH Dukung Perbanyak Pemanfaatan Metana Dari Limbah Sawit
Ia menjelaskan bahwa, untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, sekitar 30 persen dari lahan yang diperluas seharusnya diisi dengan tanaman hutan untuk menghindari pembentukan lahan monokultur yang berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem.
“Jika dilakukan dengan cara yang tepat, di mana sebagian besar lahan ditanami sawit dan sisanya untuk tanaman hutan, maka upaya ini justru dapat mendukung reforestasi," tambahnya.
Yanto mengungkapkan bahwa keberlanjutan pasokan pangan di Indonesia melalui kelapa sawit perlu diperhatikan, mengingat tanaman ini sangat produktif dan memiliki berbagai manfaat, dari produk olahan pangan hingga industri lainnya.
Sebagai catatan, Indonesia memiliki sekitar 31,8 juta hektar lahan yang terdegradasi. Banyak di antaranya yang tidak terkelola dengan baik, dan sering kali menimbulkan masalah kebakaran lahan.
“Sering kali kebakaran hutan dan lahan terjadi karena kawasan yang tidak dikelola dengan baik. Ini berisiko menyebabkan kebakaran yang mengancam kebun sawit dan ekosistem sekitar,” kata Yanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang pengertian deforestasi dalam konteks internasional, di mana deforestasi terjadi jika kawasan hutan alami ditebang hingga menjadi gundul, tanpa mempertimbangkan siapa pemiliknya.
"Deforestasi adalah perubahan kawasan hutan menjadi tanah yang tidak berhutan, tidak peduli apakah itu milik negara atau rakyat," jelasnya.
Menurut definisi di Indonesia, deforestasi terjadi ketika kawasan hutan yang awalnya ditetapkan untuk tujuan kehutanan beralih fungsi menjadi area non-kehutanan, seperti untuk perkebunan atau lahan pertanian.
Mengingat hal ini, Yanto berpendapat bahwa rencana pemerintah untuk menambah lahan sawit dengan memanfaatkan hutan negara yang terdegradasi tidak memenuhi kriteria deforestasi.
Namun, ia meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan ini guna menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
"Untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, penting bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi yang jelas mengenai rencana ini, terutama untuk menjelaskan bahwa itu bukan deforestasi," tutup Yanto Santoso. (*)