JAMBI-Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani di Kecamatan Muaro Tembesi pada periode tahun 2020-2022.
Kasi Pidana Kasus Kejari Batanghari Fariz Rachman di Jambi, Sabtu, mengatakan kedua tersangka berinisial KA merupakan pemilik toko pertanian di Kecamatan Tembesi, Batanghari, dan pelaku NA sebagai ketua gabungan kelompok tani di kecamatan yang sama.
"Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut berinisial KA dan NA," kata dia.
Faris menjelaskan bahwa keduanya menyalurkan pupuk subsidi kepada orang yang tidak berhak menerima lalu kemudian pupuk tersebut dijual dengan harga di atas harga eceran normal.
"Harga yang dijual selama tiga tahun ini berbeda-beda, misalnya harga pupuk Rp112.500 dijual Rp180 ribu," kata dia.
Dia mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan tersangka untuk kelompok tani di Kecamatan Tembesi. Ia menyebutkan bahwa masih berkemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Kedua tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II B Muara Bulian dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Fariz menambahkan bahwa atas dugaan kasus korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Muara Tembesi ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Ia menegaskan saat ini Kejari Batanghari sedang melakukan pendalaman terkait pihak lain yang diduga terlibat pada kasus penyaluran pupuk bersubsidi ini. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan ke berbagai pihak yang diduga terlibat. (ant)