"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya.
Perlu diketahui bahwa Sebelumnya, Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta, namun saat eksekusi ternyata berbanding jauh dari tuntutan JPU yakni majelis hakim memvonis Budi 3 bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Juta jika tidak dibayar akan diberikan hukuman 1 bulan penjara.
Dalam putusan juga dinyatakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dirumahnya dan mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. (bjg)
Kategori :