MUBA-Saking banyaknya, penutupan tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum juga tuntas sejak dilakukan.
Bergeser ke Kecamatan Sanga Desa, ada puluhan lagi yang diratakan tim gabungan.
“Ada sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup atau dibongkar,” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, MSi, melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH, MH, kemarin.
Penindakan di Desa Keban 1, 2, dan Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, berlangsung 11-13 Desember 2023.
Melibatkan tim gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Satpol-PP Muba, dan pemerintahan desa setempat.
“Totalnya sudah 201 tempat penyulingan minyak ilegal ditutup atau dibongkar. Penutupan pertama dimulai 12 Juli 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023,” jelas Iptu Dedy.
Menurutnya, saat itu sekitar 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal
BACA JUGA:Empat Penyuling Minyak Illegal Diamankan Polisi
Tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko.
“Hal itu berkat pendekatan dan imbauan yang dilakukan oleh para kapolsek jajaran," sebut Dedy.
Periode kedua, penutupan di Kecamatan Bayung Lencir selama 3 hari pada November 2023. “Ada 58 tempat penyulingan telah ditutup.
Di simpang Berdikari 34 tempat ditutup paksa. Lalu 24 tempat di simpang Patin, ditutup secara mandiri. Diawasi personel gabungan Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol-PP, dan Pomdam,” ungkapnya.
Dedy mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya yang telah melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.
“Sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan," tegasnya.