SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO–Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 menemui Walikota Sungai Penuh, Alfin, untuk menyampaikan aspirasi terkait perkembangan proses administrasi pasca kelulusan.
Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (tanggal kegiatan jika tersedia), perwakilan PPPK menyampaikan lima poin penting, termasuk hasil hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh.
Mereka menegaskan agar proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) disamakan waktunya dengan pengangkatan CPNS yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni 2024.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan beberapa anggota yang sudah tidak lagi bekerja di instansi lama.
"Kami berharap proses penerbitan NIP ini dapat dipercepat, terutama bagi rekan-rekan kami yang sudah mendekati usia pensiun. Jika terlambat, mereka terancam tidak mendapatkan SK pengangkatan tepat waktu," ujar salah satu perwakilan PPPK dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Sungai Penuh, Alfin, menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bekerja lebih maksimal dalam mempercepat proses penerbitan NIP.
"Saya sudah meminta kepada BKPSDM untuk memaksimalkan proses administrasi. Selama tidak ada kendala teknis, kita upayakan agar proses ini selesai secepat mungkin," tegas Walikota.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menjelaskan bahwa keterlambatan proses sebagian disebabkan oleh ketidaksinkronan antara sistem MOLA dengan progres penginputan data oleh BKPSDM.
Meskipun demikian, Pemkot memastikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi para calon PPPK sudah dipenuhi dengan baik.
Lebih lanjut, Walikota Alfin menegaskan bahwa seluruh peserta yang lulus PPPK tahap 1 tetap diwajibkan untuk aktif bekerja di instansi masing-masing.
"Jika ada yang tidak masuk dan tidak terdata dalam absensi, maka sesuai aturan, mereka bisa saja diberhentikan," tegasnya. (*)