KEJAKSAAN Negeri (Kejari) OKI, menahan Asmadi alias Giok, mantan kepala desa (kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pendapatan asli desa (PAD) tahun 2015-2021.
“Tersangka kami titipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Kayuagung, untuk 20 hari ke depan,” terang Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH, Jumat, 22 Desember 2023.
Modusnya, tersangka Asmadi tidak menyetorkan hasil tanah kas desa, yang telah menghasilkan sawit. Lahan sawit lebih kurang 205 hektar itu, dikerjasamakan dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML).
Seharusnya hasil plasma tersebut, disetorkan ke kas Desa Bukit Batu. Sebagai pendapatan asli desa (PAD) Bukit Batu. “Namun faktanya diambil tersangka selama menjadi kades, dan beberapa pihak lainnya. Ini yang masih kami dalami," beber Hendri.
Sehingga berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara, tersangka Asmadi telah merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar. “Itu merupakan akumulasi dari hak negara sejak 2015-2021 (selama tersangka menjabat kades),” jelasnya.
Kerugian negara ini masih berpotensi bertambah karena tersangka Asmadi juga mengklaim masih ada lahan miliknya, di atas tanah yang bersengketa di kebun plasma sawit tersebut. “Untuk itu, tersangka A harus bertanggung jawab atas penerimaan PAD yang harusnya disetor ke kades desa,” imbuh Hendri.
Sehingga atas perbuatannya, tersangka Asmadi disangkakan Primer Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai Kajari memberikan penjelasannya, tersangka Asmadi digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. (*/sumeks)