Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis 31 Jul 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak lima kilogram (Kg) lebih barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 5.537,6,28 gram atau 5,5 Kg tersebut, sebelum dimusnahkan dicek terlebih dulu oleh Bid Dokes Polda Jambi dan diuji laboratorium. 

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna saat konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan disita dari tiga orang tersangka yaitu AR, B, dan AF. 

Dari tiga tersangka yang diamankan kata  Kombes Pol Dewa Made Palguna, diantaranya ada bandar, kurir, dan yang membantu menjual. "Ketiganya ditangkap di daerah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa hari lalu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan," kata Kombes Pol Dewa Made Palguna. 

Untuk barang bukti bilang Dewa Made Palguna, dibawa dari Riau melalui jalur darat menggunakan mobil. Diakui Dirnarkoba, sebagian barang bukti sudah ada yang beredar. "Ya, sekarang masih kita lakukan pengembangan. Dan, narkoba ini memang tujuannya Jambi, dan sudah ada yang beredar. Untuk itu, masih kita kembangkan lagi," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna. 

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Disperindag, pengedar para tersangka dan pihak terkait lainnya. 

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua tong biru dan dicampur dengan deterjen. (*)

Kategori :