Pemprov Jambi Verifikasi Validasi Data Tenaga Non-ASN untuk PPPK Paruh Waktu

Senin 11 Aug 2025 - 19:12 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi tengah melakukan Verifikasi Validasi (Verval) data tenaga non ASN untuk diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Hal ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Kepala OPD Pemprov tertanggal 7 Agustus 2025.

Sebelum diusulkan ke Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi dengan mengirimkan surat ke seluruh Kepala OPD di Pemprov Jambi. Surat ini bernomor S-6327/BKD-2.1/VIII/2025.

Ada dua kriteria utama tenaga non-ASN yang akan diusulkan yang terdaftar di database BKN dan berstatus prioritas (R2, R3, R3B, R3T), serta yang tidak terdaftar namun melamar dan mengikuti seleksi CASN 2024 dengan status non-prioritas (R4 dan R5).

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui Pemprov saat ini tengah melakukan verval. 

BACA JUGA:Guru PPPK Dipasikan Terdaftar Dapodik

BACA JUGA:BKPSDM Sarolangun Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II

Sudirman menjelaskan sampai dengan Oktober tahun ini fokusnya penyelesaiannya itu masih untuk PPPK yang tes terakhir lolos.

Sedangkan Verval ini adalah persiapan data bagi mereka yang tidak lolos dan sudah masuk dalam database, maka, mereka itu akan dimasukkan menjadi P3K paruh waktu. 

"Nanti BKN yang menjadwalkan, setelah akhir Oktober akan dijadwalkan oleh BKN pengurusan tentang PPPK paruh waktu. Nanti masing-masing kabupaten/kota, provinsi akan mengajukan usulan ke BKN PPPK paruh waktunya," kata Sudirman kepada Jambi Ekspres (11/8).

Bagi PPPK paruh waktu ini nantinya akan mendapatkan seperti Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Proses PPPK Paruh waktu ini usulannya mungkin Oktober akan disampaikan," terangnya.

Untuk jumlah calon PPPK paruh waktu yang terdata saat ini, Sudirman menyebut belum bisa ditetapkan. 

"Belum bisa ditetapkan. Karena berapa usulan dari kita, nantinya akan mendapatkan persetujuan oleh BKN. Tetap ada verifikasi ada validasi lagi," terangnya.

Yang jelas Sudirman menyatakan, batas waktu penyerahan verval OPD bisa setelah ada pemberitahuan dari pusat.

"Untuk itu sekarang kita sudah siapkan dari BKD, sudah mempersiapkan PPPK paruh waktunya. Nanti tinggal mudah PPPK paruh waktunya diminta untuk membuat daftar riwayat hidup dan lainnya," jelas Sekda. (*)

Kategori :