Kendaraan Roda 6 Dilarang Isi Solar Subsidi di SPBU Dalam Kota, Hanya Boleh di 7 SPBU

Senin 06 Oct 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Muhammad Hafizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kota Jambi akhirnya turun tangan menyikapi maraknya antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa pekan terakhir. 

Antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar itu menimbulkan keresahan masyarakat, kemacetan panjang di ruas-ruas jalan utama, hingga mengganggu aktivitas ekonomi warga kota.

Wali Kota Jambi, Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha memimpin langsung rapat gabungan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pertamina, dan Hiswana Migas, pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.

Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Kota Jambi Mukhlis, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, perwakilan Polresta Jambi, Dandim 0415/Jambi, pihak Pertamina dan Hiswana Migas, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

BACA JUGA:Desak Pengawasan SPBU Diperketat, Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Soal Antrean Solar

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Kargo BBM Untuk SPBU Swasta Sampai di Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa langkah-langkah strategis perlu segera diterapkan untuk mengurai persoalan kelangkaan solar subsidi yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan, banyaknya antrean kendaraan di SPBU bukan hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengganggu aktivitas perekonomian.

“Masalah ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Antrean kendaraan tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga menutupi akses usaha warga di pinggir jalan. Kami harus bertindak cepat,” ujar Maulana. 

Hasil dari pembahasan lintas sektor tersebut, Pemkot Jambi memutuskan akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi tentang mekanisme baru pengisian BBM subsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi.

Dalam instruksi tersebut, ditetapkan sejumlah kebijakan pokok. Pertama, hanya akan ada tujuh SPBU yang diizinkan melayani pengisian solar subsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih, yakni SPBU Paal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, depan BPK Provinsi Jambi, dan Aur Duri. Ketujuh SPBU ini akan menjadi lokasi khusus bagi kendaraan angkutan barang dan ekspedisi untuk mengisi solar subsidi.

Kedua, SPBU-SPBU tersebut diwajibkan beroperasi selama 24 jam penuh, dan Pertamina diminta menjamin ketersediaan pasokan solar di semua titik tersebut. Sementara itu, sepuluh SPBU lain di dalam kota hanya diperbolehkan melayani kendaraan roda empat pribadi. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan untuk kendaraan pengangkut sembako dan elpiji, dengan syarat dapat dibuktikan sedang membawa muatan sesuai peruntukannya.

Ketiga, untuk menjaga ketertiban pelaksanaan di lapangan, setiap SPBU akan dijaga oleh empat personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta dibantu oleh Kasi Trantib kelurahan setempat. "Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan," sebutnya. 

Selain itu, Pemkot Jambi juga akan menurunkan Tim Satgas Pengawasan yang mulai bertugas pada Rabu (8/10) mendatang. Tim ini akan memulai tugas dengan apel gabungan untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan instruksi yang segera ditandatangani Wali Kota.

“Kebijakan ini akan kami evaluasi selama tujuh hari ke depan. Bila masih ditemukan kendala, akan dilakukan penyesuaian. Prinsipnya, kami ingin masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan solar, dan aktivitas kota kembali lancar,” kata Maulana.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang transit di wilayah Kota Jambi. Kendaraan ekspedisi dan angkutan orang tetap diperbolehkan mengisi solar, namun hanya di tujuh SPBU yang telah ditunjuk, dan tidak diperkenankan masuk ke area dalam kota.

Kategori :