JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Nindia (38), warga jalan Ria Graphic, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Dia adalah Dede Maulana (33), warga Asal Sumatra Selatan (Sumsel). Ia menghabisi Nindia menggunakan kayu dan senjata tajam pada Kamis (2/10/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib. Sempat 4 hari buron, ia berhasil ditangkap.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penipuan ditahan 3 tahun di lapas Jambi.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus penipuan berkedok pembelian mobil melalui media sosial. Setelah sebelumnya korban memposting hendak menjual mobil miliknya dan di Marketplace.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Talang Bakung, Pajero Raib DAN IRT Tewas
Dalam konferensi pers yang di gelar di lobby gedung A Mapolda Jambi pada Selasa (07/10/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, kasus ini diawali transaksi jual beli mobil antra korban dan pelaku.
Yang mana, pada tanggal 1 Oktober 2025, pelaku melakukan peninjauan ke TKP sekitar pukul 20.00 Wib dan memeriksa kondisi mobil. Lalu pelaku berjanji kepada korban untuk datang esok hari.
"Kemudian pelaku, untuk kembali berkomunikasi dengan korban untuk bertemu esok hari," katanya.
Pada tanggal 2 Oktober, korban dan pelaku kembali janjinya di rumah korban sekitar pukul 5.30 wib. Saat itu pelaku hendak melakukan tes drive, namun korban menolak.
Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menyusul korban sampai kedalam kamar, sambil membawa kayu dan memukul kepala korban serta menghujami senjata tajam di bagian leher.
"Korban dipukul dengan kayu dan senjata tajam. Dipukul mengakibatkan lehernya patah dan dilukai dengan senjata tajam," jelas Kapolda.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih.
Tak hanya itu, pelaku juga melepas plat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi dan membuang ponsel korban untuk menghilangkan jejak.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melacak keberadaan pelaku lewat akun Facebook bernama "Sultan Mah Bebas" yang digunakan untuk menjebak korban.