Hendra menjelaskan, seluruh atlet peserta kejuaraan ini terlindungi melalui dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan manfaat tanpa batas biaya untuk perawatan medis akibat kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Lebih lanjut, Hendra menyebut bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari kampanye nasional “Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)” yang digencarkan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan, terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). “Atlet pencak silat kali ini terdaftar sebagai peserta BPU. Harapannya, mereka bisa berlatih dan bertanding dengan tenang karena telah terlindungi program Jamsostek,” jelasnya. (*)