"Pada 2022 lalu kami telah menyepakati di Rapat Badan Anggaran penambahan Anggaran Bantuan kepada santri yang bermukim di pondok pesantren dari 200 ribu menjadi 350 ribu rupiah per orang per tahun. Pada tahun anggaran 2023 yang lalu kami juga telah mengalokasikan anggaran sebesar 5 milyar rupiah untuk bantuan kepada kelompok seni budaya yang ada di provinsi Jambi," ungkapnya.
Pada 15 Juni 2021 lalu, DPRD Provinsi Jambi untuk pertama kalinya memperoien penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebatai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup dan penghargaan ini juga untuk pertama kalinya diperoleh pemerintahan provinsi Jambi.
"DPRD Provinsi Jambi juga telah membentuk Pansus Konflik Lahan yang rekomendasinya menjadi salah satu bahan rujukan kementerian ATR/BPN dan juga daerah lain dalam proses penyelesaian konfik lahan di provinsi Jambi khususnya dan Indonesia pada umumnya," terangnya.
Disisi lain, dari fungsi pembentukan Perda, pada tahun 2022 lalu juga telah disahkan beberapa Perda yang merupakan inisiatif DPRD provinsi Jambi, diantaranya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Adapun Perda Pancasila dan Perda Pesantren adalah usaha untuk menjaga agar masyarakat provinsi Jambi tetap berpegang teguh dengan falsafah "adat bersendi syara', syara' bersendikan kitabullah" di satu sisi, dan di sisi lain tetap membentengi masyarakat dari berbagai," pungkasnya.(*)