JAMBI - Seorang bandar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin pada Minggu 7 Januari 2024.
Pelaku yakni berinisial DH (38) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin di kawasan Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Kasat Narkoba Polres Merangin melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Simpang Parit. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kemudian mendalami informasi masyarakat itu,” jelasnya, Senin (8/1) kemarin.
Dikatakan Ruly, Satresnarkoba Polres Merangin berhasil meringkus pelaku usai dilakukan penyelidikan.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram, tiga buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran, dan satu unit timbangan digital warna hitam beserta dompetnya. “Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mako Polres Merangin untuk dilakukannya pengembangan,” tutur Ruly.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. “Tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Merangin,” tutup Ruly. (*)