MK Akui Multitafsir Pasal UU Tipikor, Maqdir Ismail Minta DPR Tindak Lanjut

Jumat 19 Dec 2025 - 20:19 WIB
Editor : Jurnal

Namun, MK memahami adanya diskursus mengenai multi-tafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang bisa menimbulkan ketidakpastian.

Karena itu, Mahkamah merekomendasikan pembentuk UU untuk mengkaji kembali dan merumuskan ulang kedua pasal tersebut.

Selain itu, putusan atas Perkara 161/PUU‑XXII/2024 juga diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arsul Sani.

Menurut hakim Arsul, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu untuk norma Pasal 2 ayat 1 perlu ditambahkan frasa "dengan maksud" sebagai bukti adanya niat jahat (mens rea).

Adapun uji materiil atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dimohonkan oleh mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Para pemohon meminta agar MK menghapuskan frasa "kerugian keuangan negara" dalam kedua pasal tersebut atau tetap digunakan dengan tambahan syarat adanya unsur suap dan niat jahat. (ant)

Kategori :