Cerita Pengiriman Surat-surat Suara Metode Pos di Kuala Lumpur
Surat suara untuk Pemilu di luar negeri, seperti di Kuala Lumpur, dikirim menggunakan metode pos dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Senin kemaren (15/1/2024). Seperti apa prosesnya?
JENIS pengiriman yang dipilih adalah Pos Laju agar pengiriman surat-surat suara itu dapat dengan mudah terlacak penerimaannya.
Sistem pengiriman Pos Laju dalam jumlah besar membutuhkan serangkaian proses yang juga membutuhkan waktu dan memiliki kuota.
Sistem pengunggahan data, pencetakan data, pembuatan barcode di Pos Malaysia membutuhkan waktu, sehingga tidak memungkinkan pengiriman surat suara dengan metode pos itu dilakukan sekaligus di hari terakhir jadwal pengiriman surat suara.
Jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur mencapai 447.258 orang, dan sebanyak 156.367 orang akan memberikan suara dengan metode pos yang pada 11 Januari mulai dikirimkan kepada mereka.
Ada 222.945 orang yang akan melakukan pemungutan suara di 223 tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center (PWTC) yang sekarang bernama World Trade Center Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024.
Lalu 67.946 orang akan melakukan pemungutan suara melalui 136 kotak suara keliling (KSK) yang diperkirakan akan dilakukan mulai 4 Februari.
Sementara itu, wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur melingkupi Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Putrajaya, Kelantan, Terengganu, Selangor, serta Perak.
Koordinasi
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Malaysia Muliadi Baharuddin Yusuf mengatakan perwakilan partai politik di Malaysia mendapat undangan rapat PPLN Kuala Lumpur pada Rabu (10/1) petang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Dalam rapat tersebut PPLN menyampaikan akan ada pengiriman surat suara, namun tidak semua, hanya ada 110 kardus atau sekitar 55.000 surat suara yang akan dikirim pada 11 Januari.
Dengan demikian akan ada keterlambatan pengiriman surat suara untuk pemilih dengan metode pos, hingga sekitar tanggal 15 Januari.
Ada aturan soal pengiriman surat suara yang melebihi jadwal pengiriman yang ditetapkan KPU. Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur yang juga hadir dalam rapat menyebut itu sebagai pelanggaran, kecuali ada kesepakatan bersama dengan partai peserta pemilu.