JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi sudah dilakukan penyesuaian sejak awal Januari 2024.
Tarifnya untuk roda 2 atau motor, semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Penerapan tarif baru ini juga terpantau di kawasan pasar Kota Jambi. Dimana pada palang pintu retribusi parkir sudah dipasang banner terkait informasi kenaikan tarif parkir.
Namun hal ini menjadi keluhan masyarakat, pasalnya, dalam kawasan pasar masih terjadi pemungutan uang oleh juru parkir liar. Mereka tidak mengenakan rompi maupun seragam Dishub, tapi mereka mengatur parkir dan minta uang parkir.
Mengenai hal ini Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, pungutan di dalam itu sudah tidak boleh lagi, masalah pengaturan parkir di dalam itu harusnya sudah menjadi tanggungjawab Dishub.
"Misalnya diletakan orang di sana, gajinya dari Dinas Perhubungan. Tidak boleh lagi ada pungutan di dalam, karena tarifnya sudah naik, dan pengujung bayar sudah bayar di pintu retribusi parkir," kata Junedi.
BACA JUGA:Unja Tampung 7.333 Mahasiswa Baru
BACA JUGA:Anggarkan Rp 24,4 Miliar Untuk Pilkada 2024
Dinas Perhubungan harus meletakan beberapa petugas di titik parkir kawasan tersebut, tujuannya untuk memandu kendaraan pengunjung di sana.
"Petugasnya digaji oleh Dishub," sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, bahwa tarif parkir di Kota Jambi sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian.
Berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, mereka telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.
“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.
Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.