JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Dakjar Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus tiga orang pengedar dan delapan orang pengguna narkotika jenis sabu di dalam sebuah ruko di daerah Mendalo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (7/2) kemarin.
Adapun identitas tiga pengedar yang diamankan yakni, KS (39) warga Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi berperan sebagai pengedar,SS (25) warga Kelurahan Danau Sipin Kota Jambi sebagai pengedar dan BS (29) warga Kelurahan Sungai Asam Pasar Kota Jambi berperan sebagai pengedar.
Sedangkan delapan orang pengguna yang berhasil diamankan yakni, DI, BP, AM, FA, YM, FM, M, dan H.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas para pelaku.
"Sesuai info dari masyarakat setempat dan berkat info dr masyarakat, BNNP Jambi langsung menindaklanjuti n turun ke lokasi," katanya, Jum'at (9/2).
Selanjutnya, pad Rabu ( 7/2) sekitar pukul 20.00 Wib Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi melakukan pemantauan dan penyelidikan di terhadap salah satu terduga pelaku yang sering menjual narkotika jenis sabu di daerah depan Unja Mendalo.
"Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 Wib Tim BNNP Jambi melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba di dalam sebuah ruko," jelasnya .
Selain ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, didalam ruko petugas juga mendapati delapan orang pengguna.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku dan mencari barang bukti di sekitar TKP.
"Alhasil petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 4 paket kecil , 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi serta jutaan uang hasil penjualan sabu dan nota penjualan sabu dari salah satu pelaku, selain itu dari pelaku lain petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu," ujarnya.
Kemudian petugas membawa ketiga pelaku berikut delapan orang pengguna beserta seluruh barang bukti ke kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai sebanyak Rp 3.240.000, kemudian tiga unit Handpone, nota penjualan narkotika, alat narkotika (Pirek), dan sendok plastik.
Kemudian, empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan sabu, satu butir pil ekstasi warna coklat. (*)