KPU Sudah Siapkan Dokumen Dan Alat Bukti
JAMBI- Hasil pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) berpotensi sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Soalnya, dari hasil pencermatan DCT beberapa waktu lalu masih ada Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari informasi yang dihimpun, ada 18 Bacaleg yang statusnya masih TMS jelang penetapan DCT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Jumat (3/11). Belasan Caleg TMS itu tersebar di 6 Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sarolangun, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin tidak menampik adanya kemungkinan sengketa proses yang diajukan partai politik. “Kemungkinan itu ada, karena memang ruang untuk mengajukan sengketa proses dimungkinan dalam aturan,” ujarnya, Kamis (2/11) kemarin.
Hanya mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini tidak merinci berapa jumlah partai yang Bacaleg tersebut dinyatakan TMS di kabupaten/kota. “Itu masih kita tunggu laporannya. Tapi informasi dari teman-teman daerah memang ada yang TMS,” sebutnya.
Suparmin menjelaskan, dari laporan sementara TMS tersebut disebabkan adanya kegandaan antar partai politik. Kemudian ada juga Bacaleg yang tidak melengkapi dokumen pada saat pencermatan DCT beberapa waktu lalu. “Ada yang ganda antar partai dan ada juga dokumen yang tidak lengkapi. Rata-rata persoalannya seperti itu,” bebernya.
Untuk menghadapi kemungkinan sengketa, Suparmin mengaku sudah meminta KPU kabupaten/kota menyiapkan dokumen kronologis kenapa bisa TMS. Kemudian menyiapkan alat bukti dan melakukan mitigasi agar bisa menghadapi kemungkinan sengketa.
Kita sudah lakukan mitigasi, tidak ada masalah. Kawan di daerah sudah siap dengan kemungkinan ini. Untuk pengajuan sengketa ini diberikan ada waktu 3 hari mengajukan permohonan ke Bawaslu,” jelasnya.
Menyiapkan dokumen kronologi TMS, alat bukti dan sudah melakukan mitigasi. Artinya setelah ditetapkan ada ruang 3 kerja untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa pihaknya baru selesai melakukan validasi jelang penetapan DCT. Validasi ini dilakukan sebelum dilakukan percetakan surat suara. “Tadi kita baru menggelar validasi untuk mengecek nama. Tujuannya agar tidak ada kesalahan sebelum di kirim ke pusat,” pungkasnya. (aiz)