JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau satuan pendidikan untuk segera menyelesaikan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2023 agar pencairan anggaran BOSP 2024 tahap kedua tidak terkendala.
“Satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda,” kata Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara dalam keterangan di Jakarta.
Nanda mengatakan untuk pencairan dana BOSP 2024 tahap pertama telah mencakup 99 persen satuan pendidikan pada awal Februari, sedangkan tahap kedua akan dilakukan mulai Juli sampai Oktober 2024.
Pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, pencairan dana BOSP tahap pertama memiliki syarat yakni satuan pendidikan harus melaporkan penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Instruksikan Sekolah Optimalisasi BOSP dengan Cepat
BACA JUGA:Kemendikbudristek Harus Lanjutkan Program Nonton Film di Pedesaan
Sedangkan tahun ini, kata dia, persyaratan tersebut diubah yakni pelaporan penggunaan BOSP tahun sebelumnya yang harus dilaporkan pada Januari dipindahkan sebagai syarat pencairan BOSP tahap kedua.
Perubahan mekanisme tersebut diterapkan karena Kemendikbudristek ingin mendukung keberlangsungan proses pembelajaran yaitu apabila dana BOSP cair pada awal tahun maka proses pembelajaran bisa berjalan lebih optimal.
Dalam hal mempersiapkan syarat untuk pencairan dana BOSP tahap kedua, Nanda menuturkan pemerintah daerah (pemda) juga memiliki peran yang penting yaitu memverifikasi sisa dana hasil pelaporan BOSP.
“Nantinya sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap kedua,” ujarnya.
Penyaluran dana BOSP sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemda.
Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dony Suryatmo Priandono menjelaskan terdapat sejumlah aspek yang diperhatikan dalam penyaluran dana BOSP.
Aspek-aspek itu antara lain mengenai ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Minta PTN Bijak Dalam Tetapkan UKT
BACA JUGA:Kemendikbudristek Instruksikan PTN Akselerasi Program dan Anggaran