JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akan menetapkan provokator aksi unjuk rasa sopir batubara yang merusak fasilitas Kantor Gubernur Jambi sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution, Minggu (25/2) kemarin.
Diungkapkan Aulia, provokator tersebut berinisial H, menyampaikan hal berbeda dari hasil rapat yang dilakukan pengurus KS Bara bersama dengan Gubernur Jambi, Al Haris. “Begitu dia dari Gubernur turun ke bawah, dia ngomong, pak Gubernur atau Pemprov Jambi tidak mengindahkan apa yang kita mau. Padahal saat rapat itu ada solusinya,” jelasnya.
Ditegaskan Aulia, pihaknya akan menetapkan provokator aksi unjuk rasa sopir batubara tersebut sebagai, selain pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi lainnya. “Iya jelas, provokator aksi unjuk rasa ini bakal jadi tersangka,” sebutnya.
Provokator aksi unjuk rasa berinisial (H) ini bukan termasuk dari empat pengurus KS Bara yang akan dipanggil. “Empat pengurus KS Bara yang ikut rapat di dalam ruangan Gubernur Jambi. Sedangkan provokator ini di luar,” pungkas Aulia. (*)