MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Buntut adanya dugaan penggelembungana suara salah satu Caleg DPR-RI Dapil Jambi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo memberhentikan semua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah Rabu (6/3).
Dirinya menjelaskan bahwa dasar pemberhentian sementara ini berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tebo pada Rabu 6)3).
KPU menemukan adanya dugaan kelalaian dalam penandatanganan D hasil.
"Jadi semua PPK Sumay dan Tengah Ilir, total 10 orang kita berhentikan sementara agar mereka fokus dalam menjalani pemeriksaan," ujar Atiul.
Dia menjelaskan bahwa selanjutnya semua PPK tersebut bakal dimintai keterangan lebih lanjut. Komisoner KPU Tebo memfokuskan pemeriksaan terhadap PPK terkait dengan etik dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Ada Skandal Suara di Tebo, Suara Caleg Demokrat Syamsurizal Digelembungkan
BACA JUGA:KPU Tebo Gelar Pleno Rekpitulasi Bulan Depan
"Rencananya minggu depan kita kembali memintai klarifikasi dari mereka," terangnya.
Sebelumnya pada Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo menemukan praktik kecurangan.
Hal ini diketahui pada rapat hari kedua dan yang berlangsung di aula KPU Tebo, pada Minggu (3/3) dan Senin (4/3) kemarin.
Adapun praktik kecurangan yang ditemukan dalam rapat pleno tersebut adanya penggelembungan suara salah caleg DPR RI dari Partai Demokrat.
Hal itu diketahui saat rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
BACA JUGA:PKS dan Demokrat Ingatkan PPK Jangan Manipulasi Suara
BACA JUGA:2024 Pemkot Rekrut CPNS dan PPK, Tahun Terakhir Penyelesaian Tenaga Honor