JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sebanyak 4 dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mangkir dari panggilan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Tebo. Pemanggilan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan pada Pemilu 14 Fabruari 2024 kemarin.
Komisioner Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan menyampaikan sebelumnya pihaknya telah memanggil PPK dan Panwascam Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir. Sebanyak dua kali panggilan dilayangkan. “Ada empat dari 10 PPK yang tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu Tebo,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di Kecamatan Sumay ada 2 PPK yang tidak hadir, begitu juga di Kecamatan Tengah Ilir ada 2 orang PPK tidak hadir. “Ini sudah dua kali panggilam," katanya lagi.
Adapun yang tidak hadir dalam ppk masing-masing ketua PPK dan oprator. Keempatnya yaitu, Mahyarudin selaku ketua PPK Sumay, Randy Humaidi anggota PPK Sumay sekaligus operator, Rexsi selaku ketua PPK Tengah Ilir dan Alir selaku anggota PPK sekaligus operator.
BACA JUGA:Terkait Pergeseran Suara Caleg, KPU Sarolangun Periksa 15 Anggota PPK
BACA JUGA:Buntut Penggelembungan Suara Caleg, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara
Edi mengatakan gakkumdu memberikan perpanjangan selama 7 hari untuk ke empat orang tersebut agar memenuhi klarifikasi.
"Terhitung sejak hari ini. Nanti kalau tetap tidak hadir nanti kita bicarakan dengan gakkumdu apa langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Pemanggilan terhadap PPK dan Panwascam di dua kecamatan itu merupakan tindak lanjut dari temuan penggelembungan suara pada pleno tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Manipulasi Data Penerima PPPK Kerinci
BACA JUGA:Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin
Penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI partai Demokrat nomor urut 8. (*)