JAMBI - Firdaus (34) warga Desa Tanjung Bojo, RT 13, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diringkus Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Firdaus yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan Tim Berantas BNNP Jambi pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan bermula saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat 15 Maret 2024 terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Bojo tersebut. “Mendapat laporan tersebut, anggota Bid Berantas BNNP Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Bid Berantas BNNP Jambi Ipda Agus Saputra langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (20/3) kemarin.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Wisnu, diketahui bahwa ada aktivitas dari diduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu. Di hari penangkapan, Tim melakukan RPE dan diketahui bahwa pelaku Firdaus (34) sedang berada di dalam kamar tidur di dalam rumah tempat tinggal pelaku. “Saat dilakukan RPE, pelaku mencoba melarikan diri dengan dara melompat dari jendela kamarnya, namun petugas berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur rumah pelaku, petugas mendapati satu paket besar plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam helm di atas lemari baju pelaku. Pelaku mengaku, barang haram tersebut adalah milik sendiri yang kemudian akan dijual kembali. “Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk proses lebih lanjut,” sebut Wisnu. Selain mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 48,45 gram, petugas juga turut menyita 1 unit handphone android, 1 buah buku catatan hasil penjualan sabu, 1 buah helm dan 1 buah plastik klip bening kosong. (*)