Sementara, terkait kewajiban BOT, itu tetap harus dipenuhi perusahaan, meskipun terjadi peralihan.
"Termasuk itu yang harus dibayar saat terjadi peralihan. Itu sudah ada pembicaraan antara PT Bliss Properti Indonesia, tapi siapa yang menanggung nanti itu kita tidak tahu. Intinya kewajiban itu tetap harus dibayar," katanya.
Yon menambahkan, kewajiban pengembang yang sudah dibayarkan ke Pemkot Jambi baru Rp 7,5 miliar. Itu merupakan kewajiban 5 tahun awal.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi digadang-gadang akan mendapat kontribusi Rp 85 Miliar dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat. Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.
Pemkot Jambi akan menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp 7,5 Miliar untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot Jambi akan mendapatkan Rp 25 Miliar, dan tahun ke-16 hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp 52,5 Miliar.
Kontribusi tahap pertama sebesar Rp 7,5 Miliar disebut sudah masuk ke kas daerah pada tahun 2016.
Didalam laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia tahun 2022 yang diakses media ini pada Selasa, 7 November 2023, tercatat pada 2016 lalu, telah dilakukan gorund breaking pembangunan mall Jambi City Center di eks Terminal Simpang Kawat tersebut.
Pada 2018, perusahaan dibawah naungan The Blacksteel tersebut telah melakukan soft launcing. Namun, hingga kini tak kunjung beroperasi.
Awalnya, saat peluncurannya pada 5 Mei 2018, Direktur Marketing Bagindo Plaza Daniel Budiono merasa optimis kehadiran ‘Jambi City Center’ dapat menjadi destinasi pilihan bagi masyarakat Jambi dan sekitarnya untuk berbagai hal mulai dari menjadi tempat hang out yang nyaman bersama keluarga dan kerabat, tempat untuk mencari segala kebutuhan fashion dan lifestyle hingga menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan entertainment.
Sebagai informasi, ‘Jambi City Center’ dibangun diatas lahan sekitar 8.700 meter persegi yang terdiri dari 1 lantai Basement parkir dan lantai Lower Ground ‘Bagindo Plaza’ yang memiliki akses langsung dari area parkir mobil di kombinasi dengan area mall 3 lantai luas 11.980 meter persegi, serta lantai hotel dengan konsep millenial, dengan area parkir yang berkapasitas 1.000 kendaraan.
Dengan konsep FnB entertainment yang lifestyle ini ‘Jambi City Center’ menyediakan tempat hang out dan resto, café brand nasional dengan area outdoor terbuka di dalam mall yang akan menjadi icon di kota Jambi yang kehadirannya turut berkiprah dalam melengkapi gaya hidup modern masyarakat kota Jambi.
Sementara, ‘Bagindo Plaza’ yang mengusung slogan ‘Belanjo dan Bergaya’ menawarkan strata kios/counter yang memiliki total luas area 6,190 meter persegi dimana terdiri dari 311 unit kios dengan luas 4–110 m2 dan 124 unit counter dengan luas 4 m2 dengan masing-masing kios/counter memiliki sertifikat Strata Tittle (SHM Sarusun). Lokasi yang sangat strategis di ‘Jambi City Center’ ini, ‘Bagindo Plaza’ menjadi sangat cocok untuk investasi maupun usaha.
Di dalam laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia tahun 2022, Mall Jambi City Center (JCC) Simpang Kawat tersebut, tercatat sebagai aset tetap perusahaan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 25 dengan Surat Ukur 00773/ Payo Lebar/2014 tanggal 19 Desember 2014 dengan luas 8.482 m2 yang terletak di Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2015, dan berlaku sampai tanggal 28 Januari 2035.
Namun secara mengejutkan pemegang saham PT Bliss Property Indonesia tbk (POSA) ternyata terseret dalam kasus PT Asabri. Di dalam struktur pemegang saham, tercatat nama Benny Tjokrosaputro yang memegang 5.000.000 lembar saham PT Bliss Properti Indonesia, atau dengan presentase kepemilikan sebesar 0,0596 persen. (hfz)