Kedua, hasil autopsi pada tanggal (13/12/2023) keluar. Hasilnya, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan.
BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Santri di Tebo
Atas hal tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana atas laporan Model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada (18/3/2024) terhadap klinik Rimbo Medical Center terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat. (*)
Kategori :