JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, Kamis (25/4/2024)
Pertemuan yang membahas rencana revisi Perda tentang, pedoman pembentukan rukun tetangga dan lembaga pemberdayaan masyarakat tersebut juga menghadirkan seluruh camat di Kota Jambi.
Urgensi dilakukan revisi Perda tentang rukun tetangga (RT) itu salah satunya untuk menata jumlah minimal dan maksimal KK dalam satu RT. Karena saat ini masih banyak RT yang jumlah KK lebih dari 600 di satu RT.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono mengatakan, saat ini ada permasalahan tentang tidak sesuainya lagi permendagri nomor 18 tahun 2018 dengan Perda RT di Kota Jambi.
Sehingga Perda itu perlu dilakukan revisi segera supaya jangan menjadi kegelisahan di masyarakat.
"Perintah dari Permengari itu dari masa jabatan RT 3 tahun menjadi 5 tahun," katanya.
Nanti sebut Sutiono, ada beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut.
"Ada clusternya nanti, karena saat ini ada yang satu RT jumlah KK nya sedikit, ada yang jumlah KK nya banyak," imbuhnya.
Sementara Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti mengatakan, bahwa masa jabatan ketua RT dalam Perda di Kota Jambi saat ini yakni 3 tahun, namun dari aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018, masa bakti ketua RT itu 5 tahun.