Skandal Penggelembungan Suara Caleg, Empat Orang PPK di Sarolangun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu 01 May 2024 - 14:03 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
Dua tersangka berasal dari PPK Kecamatan Sarolangun, yaitu Ketua dan Anggota Divisi Teknis berinisial AR dan AF.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Pauh berinisial MM dan YM.
"Penyidik telah menyelesaikan proses penyelidikan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka dari PPK Kecamatan Sarolangun dan dua lainnya dari PPK Kecamatan Pauh," ungkap Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dalam konferensi pers pada 30 April 2024.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu

BACA JUGA:Empat PPK Sumay dan Tengah Ilir Mangkir Panggilan Tim Gakkumdu Tebo
Ari menjelaskan bahwa berkas penyelidikan telah diserahkan ke Kejaksaan, dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya jika telah dinyatakan lengkap.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tindak pidana pemilu.
Meskipun demikian, karena ancamannya di bawah 3 tahun, para tersangka tidak ditahan.
"Para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 3 tahun," jelas Ari.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh.

BACA JUGA:Terkait Pergeseran Suara Caleg, KPU Sarolangun Periksa 15 Anggota PPK

BACA JUGA:Buntut Penggelembungan Suara Caleg, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara

Berdasarkan hasil temuan dari sentra Gakkumdu pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
"Ini berdasarkan temuan dari rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi. Kami menemukan indikasi penggelembungan suara dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai