Mensos: Perlindungan Anak Dari Perundungan Wajib Dilakukan

Kamis 09 Nov 2023 - 20:18 WIB
Reporter : Jurnal
Editor : Jurnal

PESAWARAN-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa perlindungan anak dari perundungan wajib dilakukan oleh semua pihak.

 "Perlindungan ini penting untuk semua anak, karena tidak semua anak terlindungi sebab ada yang ditinggal oleh orang tuanya baik meninggal dunia atau bekerja menjadi tenaga kerja di luar negeri," ujar Tri Rismaharini di Pesawaran, Lampung, Kamis.

 Ia pun mengatakan bahwa upaya memberikan perlindungan kepada anak dari aksi perundungan ataupun kekerasan menjadi tanggung jawab semua pihak.

 "Tidak bisa kita biarkan saja, ini menjadi tanggung jawab semua. Tidak hanya orang tua tetapi anak-anak juga harus melindungi kawan-kawannya. Sebab semua bisa terjadi kepada siapapun jadi jangan saling menyakiti," katanya.

 Dia menjelaskan upaya perlindungan yang dapat diberikan dapat dilakukan salah satunya dengan memberikan perhatian kepada prilaku anak yang ada di sekitar.

 "Ini dapat dilakukan dengan memberi perhatian jadi tidak hanya dilakukan dengan memberi materi saja. Sebab melindungi anak ini lebih lebih penting dari segalanya," ucapnya.

 Menurut dia, perlindungan tersebut pun harus diberikan kepada anak yatim piatu sebab mereka dilindungi oleh Undang-undang.

 "Saat mereka tidak punya orang tua maka negara harus hadir sebagai penggantinya sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34. Dan melindungi anak dari perundungan ini sangat penting jadi jangan sakiti mereka tapi jaga mereka," tambahnya.

 Tanggapan atas adanya perlindungan kepada anak dan anak yatim juga dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran Zuriadi. 

"Perlindungan kepada anak dan anak yatim terus dilakukan oleh dinas sosial. Salah satunya melalui pemberian bantuan sosial dan pengawasan," ujar Zuriadi.

 Ia mengatakan pengawasan serta pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akan terus dilakukan untuk memantau adanya anak-anak yatim piatu yang membutuhkan perlindungan dari negara. (ant)

Tags :
Kategori :

Terkait