JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Aliansi Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (AMPESUH) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jambi pada Jumat, (3/5), untuk menyoroti penanganan kasus yang menyeret pengusaha Jambi, Ko Apek, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar penyidik tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari intervensi.
Koordinator aksi, Hafizi, dalam orasinya meminta penyidik bersikap lurus dan profesional, bebas dari intervensi agar dapat tercapainya keadilan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan
Dia menegaskan kewajiban untuk menjaga marwah hukum agar ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Ko Apek, yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024.
Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Kombes Pol Andri Ananta, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut telah dimulai.
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan
BACA JUGA:Pengusaha dan Pelabuhan Tak Siap Atur Angkutan, Mobilitas Batubara Sarolangun-Batanghari Distop
"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya.
Andri menambahkan bahwa ada indikasi beberapa kapal tugboat dan tongkang telah digelapkan oleh Ko Apek, dan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu.
"Dari laporan yang dikirimkan kesini ada 5 Unit tugboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tugboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.
BACA JUGA:Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Jalan Khusus Batu Bara, Seret Pengusaha Inisial 'A'
BACA JUGA:Pengusaha Kakap Dibidik Polda Terkait Kasus Pembebasan Lahan Khusus Batubara
Hingga berita ini ditulis, Ko Apek belum memberikan komentar terkait tuntutan dan proses hukum yang sedang berlangsung. (*)