MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Harga beras dengan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) naik dari Rp. 11.500 per kilogram menjadi Rp. 13.100 per kilogram.
Ini merupakan kenaikan sebesar Rp. 1.600 per kilogram.
Dengan demikian, harga untuk kemasan 5 kilogram menjadi Rp. 65.500 per karung.
Faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan harga tersebut termasuk kenaikan angka indeks harga konsumen serta biaya produksi yang meningkat, seperti biaya benih, pupuk, dan bahan lainnya.
BACA JUGA:Terkendala Keterbatasan Anggaran, Penerimaan PPPK di Tanjabtim Terbatas
BACA JUGA:Musim Penghujan, Warga Tanjabtim Diimbau Waspada Terhadap Hewan Berbisa
Meskipun demikian, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim, Fajar Alamsyah, kenaikan harga ini masih terjangkau bagi masyarakat.
Dia juga menekankan bahwa ketersediaan beras di gudang Bulog Kuala Tungkal Kabupaten Tanjabbar dipastikan aman, dan mereka telah bersepakat dengan pihak Bulog terkait pengecer resmi yang melakukan praktik tidak sesuai akan diberi sanksi.
BACA JUGA:Satu Calon Jamaah Haji Tanjabtim Meninggal Dunia Sebelum Berangkat
BACA JUGA:Wabupi Tanjabtim Lakukan Sidak Pelayanan RSUD NH
Jadi, sementara harga beras SPHP naik, pemerintah setempat telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras bagi masyarakat. (*)