APK Melanggar Masih PENUHI Ruas Jalan Protokol
JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan penetiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak sejak Rabu (8/11) kemarin. Sasarannya adalah APK yang mengandung unsur kampanye dan ajakan di sejumlah titik di 11 Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
Sejumlah APK raksasa milik para petinggi partai yang terpasang di billboard sudah berangsur diturunkan. Beberapa diantaranya adalah milik Ketua DPD PDI Perjuangan Edi Purwanto dan beberapa tokoh lainnya.
Hanya saja, dari pantauan dilapangan masih banyak APK berukuran kecil di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Jambi masih berjejer. Salah satunya miliki Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi, Sy Fasha di kawasan jalan HM Yusuf Singadekane di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Terlihat juga APK milik Dodi Sularso Caleg DPR RI dari partai PKB dan Cek Endra Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi. Belum lagi APK Caleg dari sejumlah partai yang maju untuk DPRD Provinsi Jambi dan Kota Jambi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau dan mensosialisasikan larangan, sesuai dengan imbauan Bawaslu RI.
“Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau agar peserta Pemilu dapat menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye yang masih banyak tersebar, dan hanya alat peraga sosialisasi yang diperolehkan terpasang,” ujarnya, Kamis (9/11) kemarin.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi menjelaskan bahwa pihaknya meminta jajaran pengawas untuk menertibkan atribut alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pastikan seluruh atribut alat peraga kampanye dilakukan dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan di pasang kembali oleh peserta Pemilu,” ucapnya.
Terkait dengan masih belum adanya alat peraga kampanye yang masih terpasang, jajaran pengawas tetap akan melakukan penertiban dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Semua yang melanggar akan kita tertibkan. Memang waktunya tidak bisa satu hari, teman-teman di bawah masih bekerja,” pungkasnya. (aiz/mg05)