Atas peristiwa ini, nahkoda kapal berinisial FZ dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu
Sedangkan untuk kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang Jmb86 telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik.
Dan dikenakan Pasal 323 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. (*)
Kategori :