Kapal Milik Ko Apex Disita Ditpolairud, Pernah Tabrak Tiang Jembatan Tembesi dan Tanpa Izin Berlayar

Senin 27 May 2024 - 06:17 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Atas peristiwa ini, nahkoda kapal berinisial FZ dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu

BACA JUGA:Pemprov Medias dengan Warga Terkait Pembebaskan 34 Tongkang Batu Bara, PPTB Mulai Perbaiki Jembatan Tembesi

Sedangkan untuk kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang Jmb86 telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik.

Dan dikenakan Pasal 323 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. (*)

Kategori :