SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO -Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) kelas II Jambi melakukan penindakan terhadap 20 kendaraan angkutan batu bara di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pelawan Sarolangun.
Pelanggaran yang dilakukan kendaraan tersebut adalah melanggar aturan tonase, dimana muatan yang diangkut melebihi kapasitas yang diizinkan.
BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Sarolangun Dibuka Serentak, Akan Diresmikan oleh Pj Bupati
BACA JUGA:Masa Jabatan Kepala Desa di Sarolangun dan Tebo Diperpanjangan
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas pengawasan terhadap angkutan barang di UPPKB Pelawan Sarolangun.
Ditemukan bahwa sejumlah kendaraan angkutan batu bara bahkan mengangkut muatan hingga 200 persen lebih dari kapasitas daya angkut yang diatur.
"Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Kami terus mengingatkan para pengemudi untuk mematuhi peraturan, termasuk batas maksimal daya angkut yang diperbolehkan," kata Benny Nurdin Yusuf.
BACA JUGA:Pj Sekda Sarolangunasn Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:Penjabat Bupati Sarolangun Bagikan SK kepada 1.504 Pegawai PPPK
Menanggapi masalah ini, Benny Nurdin Yusuf juga menekankan pentingnya kesadaran sopir angkutan batu bara untuk mematuhi peraturan dan mencegah pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pihak BPTD Kelas II Jambi akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar angkutan barang, khususnya batu bara, dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi insiden kecelakaan dan memastikan kelancaran transportasi di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Terkendala DRH, Penyerahan SK 120 Peserta PPPK di Sarolangun Tertunda
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Terima Dana Rp1,2 Miliar untuk Pembangunan Smart Green House dari Kementan
Situasi ini menggambarkan upaya pihak berwenang dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di Sarolangun, serta pentingnya patuh terhadap regulasi transportasi yang ada. (*)