Tsunami Pokir

Minggu 14 Jul 2024 - 19:02 WIB
Editor : Adriansyah

Oleh: Dahlan Iskan

JAMBIEKSPRES.CO - Awalnya KPK mengumumkan: telah ditetapkan 12 tersangka baru dari kasus pokir di Jatim. Tidak sampai seminggu kemudian diumumkan lagi oleh KPK: tersangka barunya 21 orang.

Mungkin masih akan bertambah lagi. "Memang akan terjadi tsunami di Jatim," ujar Heru Satriyo, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.

MAKI memang terus membongkar dan mengawal perkara itu. Sejak dua tahun lalu.

MAKI Jatim adalah lembaga mandiri. Tidak ada hubungan organisasi dengan MAKI Jakarta yang diketuai pengacara Boyamin.

"Perhitungan saya, tersangkanya akan sampai 124 orang," ujar Satriyo. Tentu Satriyo mendasarkan perhitungannya pada usulan proyek dari anggota DPRD yang begitu masif.

BACA JUGA:Al Haris Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang Jambi

BACA JUGA:320 Jamaah Ajwa Tour Manasik Umroh Akbar di Sungai Penuh

Pokir adalah singkatan dari pokok pikiran. Yang punya pokok pikiran adalah anggota DPRD Jatim.

Setiap anggota boleh mengajukan pokok pikiran. Satu pokok pikiran bisa mendapat anggaran APBD sebesar Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Satu anggota boleh mengajukan banyak pokok pikiran. Plafonnya: satu anggota Rp 8 miliar. Satu tahun anggaran.

Pokir itu dikirim ke fraksi masing-masing. Fraksilah yang mengirimkan semua pokir anggota DPRD itu ke gubernur Jatim. Gubernur lantas menyediakan anggarannya.

Maafkan, saya salah. Tersangka baru yang 21 orang itu tidak ada hubungannya dengan pokir. Mereka jadi tersangka dalam kaitan dengan pokmas –akronim dari kelompok masyarakat.

Apa beda pokir dan pokmas? Beda nama. Esensinya sama.

Setiap anggota DPRD Jatim bisa menerima usulan proyek dari kelompok-kelompok masyarakat.

Kategori :

Terkait

Jumat 29 Nov 2024 - 21:22 WIB

Kalah Cantik

Kamis 28 Nov 2024 - 20:32 WIB

Dramatik Datar

Rabu 27 Nov 2024 - 21:12 WIB

Mabuk Dhani

Minggu 24 Nov 2024 - 20:13 WIB

Wanita Global

Jumat 22 Nov 2024 - 21:13 WIB

Datuk ITB