JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Minggu 7 Juli 2024 kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Pelaku yang diamankan yakni berinisial ER (21) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram yang disimpan didalam paket speaker.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C Silaen melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi narkotika di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kemudian, kata Deddy, pihaknya langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 08.00 WIB anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
“Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya, Kamis (18/7) kemarin.
Ditambahkan Deddy, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ditemukan bahwa ia disuruh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.
“Saat diinterogasi, ER mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket travel Jambi, kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku menuju Loket travel tersebut dan mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K,” terangnya.
Saat dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam dan didalam speaker tersebut terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.
“ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K dan tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli,” ungkap Deddy.
Lanjut Deddy, dari pengakuan ER, ia mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali transaksi dan pelaku sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)