Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Kasus Jiwasraya dengan Penetapan Tersangka Baru

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi pink) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya.

Penetapan ini menyusul temuan penyidik mengenai keterlibatan Rachmatarwata dalam skandal yang telah merugikan negara sekitar Rp16,8 triliun antara 2008 hingga 2018.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK, dituding berperan dalam pengelolaan yang tidak sah terhadap dana perusahaan asuransi tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka HAT Kasus Impor Gula

BACA JUGA:Kejagung Sebut Sudah Periksa Hampir 80 Saksi Kasus Gula Impor
“Tim penyidik menemukan bukti yang cukup yang mengarah pada peran IR dalam tindak pidana ini. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar di Jakarta pada Jumat.
Sebagai langkah selanjutnya, Isa Rachmatarwata langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, yang akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini dimulai dari upaya untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh manajemen yang buruk di PT Jiwasraya.

Kerugian tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan dana dan investasi yang dilakukan selama periode yang disebutkan sebelumnya.
Selain Isa, Kejagung juga menetapkan 13 tersangka lain yang berasal dari berbagai pihak, baik individu maupun korporasi, yang terkait langsung dengan kasus ini.

Beberapa nama yang terlibat di antaranya adalah Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya, serta Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan, dan Syahmirwan, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
BACA JUGA:Kejagung Serahkan Zarof Ricar ke JPU dalam Kasus Suap Penanganan Kasasi

BACA JUGA:Kejagung Siap Penuhi Panggilan DPR Terkait Kasus Tom Lembong
Dalam upaya pemberantasan kasus ini, pihak Kejagung memastikan bahwa penanganan kasus akan terus berlanjut dengan mengusut lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran dana perusahaan asuransi plat merah tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan