Belanja Negara Rp3.842 Triliun, DPR RI Sahkan RAPBN 2026
Rapat Paripurna DPR ke-5 yang digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025) (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)--
Keseimbangan primer dipatok sebesar Rp89,71 triliun dan pembiayaan Rp689,15 triliun.
DPR RI juga menyepakati sejumlah asumsi makro APBN 2026, di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp16.500 per dolar AS.
Kemudian pemerintah menyepakati suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 70 dolar AS per barel.
Target lifting minyak ditetapkan 610 ribu barel per hari dan gas bumi 984 ribu barel setara minyak per hari.
Selain itu, RAPBN 2026 juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96 persen, kemiskinan 6,5-7,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan Gini ratio 0,377-0,380.
Indeks Modal Manusia dipatok 0,57, Indeks Kesejahteraan Petani 0,7731, penciptaan lapangan kerja formal 37,95 persen, serta Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita 5.520 dolar AS.
Pemerintah juga menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 37,14 persen dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,67 persen.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alokasi belanja pemerintah untuk daerah sebenarnya mengalami kenaikan, meskipun Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya.
Belanja daerah itu dialirkan melalui mekanisme belanja kementerian/lembaga (K/L) dengan skema yang disebut "tugas perbantuan". Total alokasinya mencapai Rp1.367 triliun.
“Tugas perbantuan namanya. Itu totalnya mencapai Rp1.367 triliun. Nah tahun lalu hanya Rp900 triliun. Sekarang Rp1.367 triliun. Jadi naiknya Rp400 triliun, sebetulnya secara total (penyaluran) di daerah enggak berkurang,” kata Purbaya dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Skema tugas perbantuan merupakan mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah melalui K/L untuk melaksanakan program tertentu di wilayah daerah.
Apabila TKD adalah dana yang langsung masuk ke kas pemerintah daerah untuk dikelola sesuai kebutuhan daerah, maka tugas perbantuan adalah dana pusat yang disalurkan ke daerah untuk menjalankan program yang sudah ditentukan pusat.
Meski demikian, Purbaya mengakui pergeseran mekanisme tersebut bisa menimbulkan tantangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan program pembangunan.
Maka dari itu, pemerintah pusat bakal terus memastikan bahwa anggaran untuk pembangunan daerah dapat terserap dengan efektif.
“Cuman kan tetap saja ketika pemerintah daerah susah menjalankan program, ya mereka agak terganggu seperti kemarin. Tapi secara manfaat tidak kita kurangi. Yang saya lakukan ke depan adalah memastikan Rp1.367 triliun tadi betul-betul dibelanjakan tepat waktu. Jadi kita tidak melupakan ekonomi daerah,” ujar dia.