Baca Koran Jambi Ekspres Online

Praktik Culas Rugikan Konsumen, Isi LPG Dikurangi 2 Kilogram

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan tiga pelaku praktik pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi-Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32). Mereka diduga mengurangi isi tabung LPG 12 kilogram sekitar 2 kilogram, kemudian memindahkan gas tersebut dengan cara disuntikkan ke tabung LPG 12 kilogram yang kosong.

Setelah tabung kosong terisi, LPG tersebut kembali dijual ke masyarakat dengan harga di bawah harga normal. Untuk mengelabui konsumen, para pelaku membeli segel tabung baru melalui media sosial sehingga tampak seolah-olah masih tersegel resmi.

BACA JUGA:Tekan Lonjakan Harga di Atas HET, Disperindagkop Tebo Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg Ditambah untuk Nataru 2025–2026, Pemerintah Pastikan Tidak Bebani APBN

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, praktik tersebut ditindak karena memperjualbelikan LPG yang tidak sesuai standar dan merugikan konsumen.

“Sebanyak 224 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” ujar Erlan, Selasa (10/2/2026).

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian LPG dari SPPBE.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan