Sidang TPPU Jaringan Narkoba Helen-Tek Hui, Saksi Bareskrim Hadirkan Aset dan Rekening Tek Min
KASUS NARKOBA : Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi menghadirkan saksi dari Mabes Polri atas kasus TPPU Narkoba dengan terdakwa Tek Min --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan Helen dan Tek Hui dengan terdakwa Tek Min Alias Ameng Kumis, Selasa 19 Agustus 2025.
Sidang yang digelar kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan dua orang saksi yakni Novan dan Yudo dari Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa sertifikat yang merupakan aset milik terdakwa dan buku rekening tabungan.
Dalam sidang, baik Nova maupun Yudo merupakan pihak yang menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian yakni tersangka dan alat bukti
Pengacara terdakwa menanyakan apakah saksi yang langsung mengamankan alat bukti? Saksi menjawab bahwa bukan dia. Namun, Nova mengaku sempat turun
langsung meninjau aset milik terdakwa Tek Min berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Muaro Jambi. "Semua aset yang disita atas nama terdakwa dan saya langsung meninjau aset tersebut di Wilayah Muaro Jambi," ujarnya.
Sementara itu, Arif selaku Kuasa Hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa hingga saat ini menurutnya belum ada hal yang memberatkan terdakwa.
Menurutnya dari keterangan saksi, bahwa saksi hanya menerima pelimpahan serah terima barang bukti dari Sub Bid 3 ke Sub Bid 5 Mabes Polri berupa uang, sertifikat dan kendaraan. "Dari sidang tadi kita ketahui bahwa saksi hanya menerima pelimpahan BB saja. Mereka juga cuma mendapatkan informasi dari atasannya bahwa ada aliran dari dana yang informasinya dari PPATK,. Mereka juga tidak tahu aliran dana berupa apa," bebernya.
Arief menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa kedua saksi juga menerima dan mengamankan uang cash sebesar Rp 18 juta dan Rp 36 juta dari terdakwa. "Hanya saja waktu itukan juga ada terdakwa lainnya seperti Helen, Mafi,Tek Hui dan lainnya dan mereka tidak tahu uang cash itu didapat dari siapa," bebernya.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Tek Min alias Ameng Kumis bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan. Juga membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika. (*)