Dua UMKM di Sarolangun Ditemukan Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Tim Perizinan Kabupaten Sarolangun saat sidak ke tempat usaha Saoenk Bang Radja dan menemukan adanya pengembangan usaha.--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPFRES.CO – Dua tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sarolangun, yakni Saoenk Bang Radja dan Restone Wong Solo, diketahui melakukan pengembangan usaha tanpa dilengkapi izin resmi.
Temuan tersebut didapat dari hasil inspeksi tim gabungan perizinan Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD), Dinas Perkim, Disparpora, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat, belum lama ini.
Diketahui, Saoenk Bang Radja berlokasi di Kelurahan Suka Sari, sementara Restone Wong Solo berada di Dusun Pulau Pinang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Kepala DPMPTSP Sarolangun, Sahrudin Muis, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim turun ke lapangan setelah menerima laporan mengenai adanya pengembangan usaha tanpa izin.
“Benar, tim telah turun ke lokasi karena ada informasi tentang pengembangan usaha. Setiap pelaku usaha tentu harus mengikuti aturan dan memiliki izin yang jelas,” ujar Sahrudin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat maupun investor yang ingin membuka usaha di daerah tersebut.
Namun, seluruh kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan.
“Pemerintah Kabupaten Sarolangun sangat terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi. Tidak ada yang dipersulit, bahkan justru dipermudah. Tapi tentu harus memenuhi perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Sahrudin menambahkan, peninjauan yang dilakukan tim bukan untuk menindak, melainkan sebagai langkah pembinaan agar para pelaku usaha tertib administrasi.
“Kita ingin semua pelaku usaha tertib perizinan. Karena itu kami turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sarolangun, Abdullah Fikri, mengatakan sebelum turun ke lapangan, pihaknya bersama tim telah melakukan rapat koordinasi.
“Dari hasil rapat, disepakati untuk melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa Saoenk Bang Radja dan Restone Wong Solo telah melakukan pengembangan usaha yang tidak lagi sesuai dengan skala UMKM,” jelas Abdullah.
Ia mengungkapkan, Saoenk Bang Radja kini memiliki berbagai fasilitas tambahan seperti aula pertemuan, penginapan, wahana bermain anak, kolam renang, dan area hiburan terbuka.
“Pelaku usaha mengakui adanya pengembangan dari sebelumnya hanya usaha kuliner menjadi tempat wisata dan penginapan,” katanya.
Dari sisi lingkungan hidup, Abdullah menjelaskan, sebelumnya usaha tersebut hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).Namun, dengan adanya pengembangan skala usaha, kini wajib mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hal yang sama juga berlaku bagi Restone Wong Solo, yang kini memperluas bangunan dan menambah jenis usaha.
“Sebelumnya cukup dengan SPPL, tetapi dengan adanya pengembangan, wajib ditingkatkan menjadi UKL-UPL,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pelaku usaha untuk segera melengkapi izin yang diperlukan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan administrasi retribusi daerah.
“Pelaku usaha menanggapi positif. Mereka sedang memproses legalitas usaha, termasuk akta notaris untuk membentuk badan hukum CV atau PT. Kami memberikan waktu untuk melengkapi berkasnya,” pungkas Abdullah Fikri. (*)