Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Maya
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital Boni Pudjianto. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pesatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak menuntut keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital mereka.
Pemerintah menilai pengawasan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah anak terpapar berbagai bentuk kejahatan siber yang kian kompleks.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital, Boni Pudjianto, menegaskan bahwa ruang digital bukanlah lingkungan yang sepenuhnya aman bagi anak.
Berbagai ancaman, mulai dari manipulasi psikologis hingga kekerasan seksual berbasis daring, nyata terjadi dan berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak.
Indonesia sendiri menghadapi tantangan besar karena hampir separuh pengguna internet nasional merupakan anak-anak dan remaja.
Dari total pengguna internet, sekitar 110 juta di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Kondisi ini membuat risiko penyalahgunaan teknologi terhadap anak semakin tinggi.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses terhadap konten berbahaya seperti judi daring, pornografi, serta pinjaman online ilegal.
Namun, Boni mengakui bahwa ancaman yang bersifat personal, seperti praktik child grooming, masih sulit dijangkau oleh sistem pemantauan digital karena terjadi secara tertutup dan individual.
Ia menekankan bahwa peran orang tua dan pendidik menjadi kunci dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan semacam ini.
Menurutnya, teknologi saja tidak cukup tanpa keterlibatan manusia yang memahami perilaku anak secara langsung.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik ramah anak.
Aturan tersebut membatasi kepemilikan akun digital bagi anak, terutama melarang anak di bawah usia 13 tahun untuk memiliki akun secara mandiri.
Sementara itu, anak berusia 13 hingga 18 tahun tetap diperbolehkan menggunakan platform digital dengan pengawasan ketat.
Pemerintah mengingatkan agar orang tua tidak gegabah memberikan akses media sosial sebelum anak dinilai siap secara mental dan emosional.
Selain regulasi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui penguatan literasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong program edukasi berbasis konsep CABE—Cakap, Aman, Berbudaya, dan Beretika dalam dunia digital—yang ditujukan untuk membangun daya tahan anak saat berselancar di internet.
Program ini diharapkan mampu membekali anak dengan kesadaran dan kemampuan untuk menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. (*)