Gaji 15 Ribu Buruh Perkebunan Tak Capai UMP Disebabkan Status Karyawan Tak Berjalan, Hanya Dijadikan PHL
Editor: Adriansyah
|
Rabu , 12 Feb 2025 - 19:18
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane--
Kendati demikian, pihaknya bisa melakukan pembinaan ketika jenis pekerjaan yang dilakukan PKWT melanggar Undang-Undang.
"Ketika bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak layak untuk di status PKWT-kan maka kami akan ingatkan perusahaan. Sanksi hukum memang tidak ada pidana, namun, sanksinya status karyawan dari PKWT bisa berubah menjadi karyawan tetap," ucapnya. (*)