Baca Koran Jambi Ekspres Online

Gaji 15 Ribu Buruh Perkebunan Tak Capai UMP Disebabkan Status Karyawan Tak Berjalan, Hanya Dijadikan PHL

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane--

Kendati demikian, pihaknya bisa melakukan pembinaan ketika jenis pekerjaan yang dilakukan PKWT melanggar Undang-Undang.

"Ketika bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak layak untuk di status PKWT-kan maka kami akan ingatkan perusahaan. Sanksi hukum memang tidak ada pidana, namun, sanksinya status karyawan dari PKWT bisa berubah menjadi karyawan tetap," ucapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan