Mengurai Kompleksitas Politik Hukum dan Dampak Undang Undang Cipta Kerja
Ilustrasi Opini--
Oleh : Mirza Budiansyah
HUJAN yang turun sejak semalam di Minggu pagi, 14 Desember 2025, menghadirkan ruang kontemplasi bagi saya untuk kembali memikirkan satu produk hukum yang hingga kini tak pernah benar-benar sepi dari polemik: Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Di balik ambisinya untuk memangkas “obesitas regulasi” dan mendorong investasi, undang-undang ini justru menjelma menjadi salah satu produk legislasi paling kontroversial dalam sejarah hukum modern Indonesia.
Sejak kelahirannya sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, UUCK telah melalui perjalanan berliku. Ia dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021, dihidupkan kembali melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022, lalu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Proses yang cepat, berlapis, dan sarat kepentingan ini tidak sekadar menunjukkan dinamika hukum, tetapi juga menyingkap wajah politik hukum Indonesia yang kian kompleks.
Dari perspektif politik hukum, Undang-Undang Cipta Kerja merepresentasikan pergeseran orientasi negara yang semakin menempatkan kepentingan ekonomi dan investasi sebagai prioritas utama. Deregulasi besar-besaran dijadikan instrumen untuk menarik modal dan menciptakan lapangan kerja. Fleksibilitas pasar tenaga kerja—melalui perubahan sistem upah, outsourcing, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)—serta penyederhanaan perizinan, dipromosikan sebagai solusi atas stagnasi ekonomi.
Namun, di titik inilah pertanyaan mendasar muncul: apakah pertumbuhan ekonomi harus dibayar dengan pengorbanan perlindungan hak pekerja dan kelestarian lingkungan?
Dominasi kekuasaan eksekutif dalam proses pembentukan UUCK semakin mempertegas persoalan tersebut. Penggunaan metode omnibus law, yang mengonsolidasikan berbagai sektor dalam satu undang-undang besar, serta penerbitan Perppu pascaputusan Mahkamah Konstitusi, mencerminkan kuatnya kehendak pemerintah dalam menentukan arah legislasi. Mekanisme check and balances seolah kehilangan daya tawarnya, sementara partisipasi publik terpinggirkan atas nama kecepatan dan efisiensi.
Akibatnya, defisit demokrasi menjadi luka yang sulit disembuhkan. Gelombang penolakan dari serikat pekerja, aktivis lingkungan, akademisi, hingga masyarakat sipil bukanlah sekadar resistensi emosional, melainkan ekspresi kegelisahan atas proses legislasi yang minim transparansi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan cacat formil menjadi legitimasi atas kritik tersebut: bahwa pembentukan UUCK telah mencederai prinsip demokrasi deliberatif.
Dari sudut pandang akademik, saya melihat ketidakseimbangan yang nyata antara klaim manfaat dan risiko yang ditanggung masyarakat. Pemerintah menjanjikan perluasan lapangan kerja, sementara pekerja justru merasakan penurunan perlindungan normatif. Di sisi lain, aktivis dan pemerhati lingkungan menilai bahwa kemudahan investasi diperoleh dengan mengendurkan standar perlindungan lingkungan, termasuk penyederhanaan AMDAL. Klaim pertumbuhan ekonomi pun tampak dibayangi potensi kerugian sosial dan ekologis jangka panjang.
Pengalaman ini kembali menegaskan bahwa hukum bukan sekadar teks normatif (law in books), melainkan produk kekuasaan yang hidup dan berdampak nyata dalam masyarakat (law in action). Seperti yang dikemukakan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, politik hukum adalah kebijakan resmi negara dalam menentukan hukum yang berlaku untuk mencapai tujuan bernegara. Namun, pertanyaan krusialnya adalah: tujuan negara yang mana yang sedang kita prioritaskan?
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi cermin betapa rapuhnya keseimbangan antara ambisi pembangunan ekonomi dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Meski pemerintah mengklaim telah memperbaiki cacat prosedural melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kritik substantif terkait perlindungan pekerja dan lingkungan masih menggantung tanpa jawaban tuntas.
Pada akhirnya, Undang-Undang Cipta Kerja bukan sekadar produk legislasi, melainkan monumen politik hukum. Ia menandai pertarungan antara kecepatan dan kehati-hatian, antara investasi dan keadilan, serta antara kekuasaan dan partisipasi publik. Dari sini, kita belajar bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya soal angka pertumbuhan, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga martabat demokrasi dan hak-hak warganya. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UNJA)